Gerakan Toleransi Sebagai Politik Keberpihakan: Belajar dari Sapta Darma

Oleh Galih Ernowo Widianto

Tulisan ini berangkat dari refleksi saya sebagai salah satu pelaksana kegiatan Jalan-Jalan Toleransi (Jalan Tol) yang diselenggarakan Komunitas GUSDURian Yogyakarta Sabtu, 7 Maret lalu di Sanggar Candi Sapta Rengga (SCSR) Yogyakarta.

Sebagai orang yang baru menggali lebih jauh kepercayaan Sapta Darma, saya memperoleh beragam wawasan dan perspektif yang ingin dibagikan bagi gerakan dan jaringan lintas-kepercayaan di Indonesia.

Saya akan membagikan pengalaman ini dengan pendekatan kesalingterhubungan politik pengakuan (rekognisi), keterwakilan (representasi), dan redistribusi sebagai politik keberpihakan.

Ajaran Sapta Darma

Sapta Darma termasuk salah satu ajaran rohani yang berasal dari wahyu yang diterima oleh Hardjosapoero di Kediri pada 27 Desember 1952. Tujuan wahyu Sapta Darma yaitu hendak “menghayu-hayu bahagianya buana”. Artinya, wahyu ini menuntun manusia mencapai suatu kebahagiaan dalam hidup di dunia dan alam langgeng, seperti yang tertera dalam teks “Wewarah Wahyu Sapta Darma” (1962) yang disusun oleh Sri Pawenang, istri Hardjosapoero yang juga seorang Penuntun Agung kepercayaan ini.

Wahyu yang diturunkan mengandung cita-cita yang harus diwujudkan. Cita-cita tersebut mencakup aturan mengenai hubungannya dengan Allah Hyang Maha Kuasa dan masyarakat. Salah satu aspek ajarannya meliputi semboyan (sesanti) yang memerintahkan penghayat untuk “di mana saja dan kepada siapa saja selalu bersinar laksana surya”.

Selain semboyan tersebut, inti ajaran lainnya adalah wewarah pitu, yakni tujuh macam ajaran yang saling berkesinambungan yang harus ditaati seluruh penghayat. Ajaran tersebut meliputi perintah untuk setia kepada lima sifat Allah, yaitu Allah Hyang Maha Agung, Maha Rokhim, Maha Adil, Maha Wasesa, dan Maha Langgeng; setia menjalankan peraturan perundang-undangan negara dengan jujur dan suci hati; turut serta menyingsingkan lengan baju menegakkan berdirinya nusa dan bangsa; menolong siapa pun bila perlu tanpa mengharapkan pamrih, namun berdasarkan cinta kasih; berani hidup berdasarkan kepercayaan atas kekuatan diri sendiri; serta bersikap susila dan halus budi pekerti sebagai petunjuk jalan ketika hidup berasas kekeluargaan dan bermasyarakat.

Dengan kata lain, wewarah pitu memiliki ajaran yang berhubungan dengan Allah Hyang Maha Kuasa serta berkenaan dengan hidup berbangsa-bernegara dan bermasyarakat.

Memahami ajarannya, tampaknya sejak awal Sapta Darma ‘dibentuk’ bukan untuk menyaingi agama-agama maupun kepercayaan lain, melainkan bentuk ekspresi spiritual riil dan ‘kreativitas’ menghadapi hidup yang penuh kekacauan.

Namun, di tengah fakta ekspresivitas riilnya, kelompok Sapta Darma masih menghadapi situasi yang terpinggirkan secara struktural. Pengalaman sosial-politik bertahun-tahun menampilkan jalan berduri dan berdarah yang harus mereka tempuh. Lalu, bagaimana kita sebagai individu yang menjunjung tinggi toleransi, menyikapi peminggiran struktural ini?

Refleksi bagi Gerakan Toleransi

Negara memang mengakui penghayat kepercayaan sebagai identitas setara agama dalam putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016, yang menjamin layanan pendidikan penghayat dalam Permendikbud No. 27 Tahun 2016. Namun, fakta politiknya belum menunjukkan aktualisasi yang memadai dari regulasi tersebut.

Momen perbincangan saya dengan Sekretaris Tuntunan Agung, Suharto, di Sanggar Candi Sapta Rengga mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), misalnya, tidak memiliki anggaran untuk sekadar menggandakan buku ajar yang sudah disediakan kelompok penghayat. Rasio jumlah guru dan siswa penghayat untuk seluruh sekolah di DIY juga, dalam salah satu liputan lokal yang dipublikasikan di kanal YouTube Suaradotcom (12/2/2026), menunjukkan angka 1:20 yang berarti satu pendidik penghayat Sapta Darma untuk dua puluh siswa penghayat.

Namun, gerakan-gerakan toleransi sejatinya tidak boleh tinggal diam melihat situasi ini. Cara yang dilakukan dapat bersifat politis dan kultural. Sifat politis mendorong gerakan mengkonsolidasi kekuatan lintas-kepercayaan agar aspirasi politik mereka terpenuhi dengan cara, misalnya, melakukan kerja riset, advokasi, dan kampanye, termasuk kampanye digital untuk memperluas basis massa.

Latar belakang dari sikap mempolitisasi gerakan toleransi berangkat dari kenyataan bahwa peminggiran struktural penghayat, sesungguhnya berangkat dari keputusan struktural. Oleh karena itu, keputusan struktural harus dihadapi dengan mendobrak alam pikir status quo yang menuntut pembalikan paradigma melalui cara-cara yang tersebut di atas.

Selain bersifat politis, gerakan toleransi ada baiknya tidak luput dari sifat kulturalnya. Dimensi ini mengkondisikan perilaku politis yang diwujudkan gerakan. Sifat kultural gerakan mengandaikan bahwa praktik-praktik baik, baik yang berhubungan dengan penyebaran dan pemerataan gagasan dan pembiasaan perilaku toleran dalam internal gerakan, sungguh-sungguh dilakukan, sehingga jargon-jargon dan semboyan gerakan tidak hanya berhenti di ujung lidah.

Dalam rangka mengaktualisasi sifat politis dan kultural di atas, gerakan harus mengambil keberpihakan politik yang jelas. Politik liberal, misalnya, telah menempatkan kelas dominan sebagai pihak yang paling memperoleh manfaat dari penyesuaian ulang struktur politik dengan tetap menempatkan kelompok minoritas, termasuk minoritas penghayat kepercayaan, sebagai yang, secara imajinatif, setara sehingga tidak memerlukan perlakuan yang berbeda. Politik macam itu, dalam Kabir (2020), hanya menjadi politik pelayan tatanan yang sudah timpang. Politik yang dapat diakui gerakan yaitu politik yang menempatkan kesalingsinambungan antara pengakuan (rekognisi), keterwakilan (representasi), dan redistribusi.

Politik pengakuan berarti mengakui identitas aktual penghayat Sapta Darma sebagai kelompok yang berdiri sendiri tanpa harus menjiplak ajaran agama lain. Politik keterwakilan menggambarkan upaya struktural untuk mengeksplorasi identitas penghayat dengan menggali pandangan hidup dan ajaran sosial-religinya. Sementara itu, politik redistribusi hendak memastikan sumber daya material, seperti anggaran pemerintah untuk pengembangan kurikulum, kesejahteraan pendidik bagi penghayat, dan kekuatan organisasional, dapat tersedia secara memadai. Ketiga jenis politik itu terbilang sebagai satu-kesatuan yang tidak terpisahkan.

Skenario yang dapat muncul yaitu bahwa kelompok penghayat Sapta Darma diakui sebagai identitas yang eksistensinya tidak melulu bergantung dengan identitas lainnya, kemudian dilindungi kesempatannya untuk mengembangkan ajarannya mengenai Ketuhanan, manusia, dan alam, misalnya. Sebagai simpul pengikat, politik redistribusi memastikan agar, katakanlah, anggaran khusus untuk Sapta Darma untuk keperluan pengembangan sosial-spiritual komunitas dan kesejahteraan guru tersedia secara memadai.

Akhirnya, saya ingin menutup celotehan ini dengan mengajak kita untuk memikirkan ulang dan berefleksi. Politik toleransi macam apakah yang sedang dan akan kita perjuangkan: apakah sebagai pelayan status quo atau pelindung keragaman yang berangkat dari keberpihakan struktural?