Oleh Nuraini Chaniago
Diskriminasi terhadap perempuan sering kali terjadi di berbagai lini kehidupan: di rumah, sekolah, rumah ibadah, tempat kerja, hingga ruang publik. Yang membuat lebih memprihatinkan adalah ketika diskriminasi ini dibungkus dengan dalil-dalil agama. Seolah legitimasi Ilahi dijadikan alasan untuk mengekang hak dan akses perempuan. Fenomena ini tidak hanya membatasi ruang gerak perempuan, tetapi juga memperkuat budaya patriarki yang sudah lama mengakar dan menjadi warisan dalam masyarakat kita.
Kasus kekerasan terhadap perempuan yang terus meningkat di Indonesia menjadi cermin nyata masalah ini. Alih-alih mendapatkan dukungan, korban kerap mendapat hujatan dari masyarakat yang menilai mereka “tidak menjaga diri” atau “tidak mematuhi ajaran agama”.
Pernyataan seperti: “Ngapain perempuan bepergian sendirian malam-malam?” atau “Perempuan kok tidak pakai jilbab, wajar kalau mendapat perlakuan itu” menunjukkan bagaimana diskriminasi sering dibalut dengan interpretasi agama yang salah dan bias gender. Sehingga membuat wajah agama begitu tidak ramah akan kondisi perempuan.
Fatima Mernissi seorang sejarawan dan sosiolog perempuan, dalam bukunya Women in Islam, menegaskan bahwa banyak praktik sosial yang mengatasnamakan agama, justru mengekang perempuan. Tafsir teks-teks agama yang dikonstruksi dalam konteks patriarki cenderung merugikan perempuan. Aturan yang tampak “sakral” pun sering dijadikan alat untuk menjustifikasi penindasan. Padahal, inti ajaran agama baik Islam maupun agama lain seharusnya menekankan kepada kemaslahatan, seperti keadilan, kemanusiaan, dan kesetaraan. Ketika interpretasi agama dipakai untuk membenarkan diskriminasi, maka perempuan menjadi korban ganda: mengalami kekerasan fisik atau seksual sekaligus dikritik karena “melanggar norma agama”.
Akar permasalahan ini bukan terletak pada teks suci itu sendiri, melainkan pada “siapa” yang menafsirkannya. Selama berabad-abad, otoritas penafsiran agama didominasi laki-laki. Akibatnya, produk hukum dan pandangan keagamaan yang dihasilkan sangat kental dengan perspektif patriarki di mana struktur sosial menempatkan laki-laki memegang kekuasaan utama.
Dalam hal ini perempuan sering kali diposisikan sebagai “objek” yang harus diatur, dilindungi (dalam artian dikekang), dan dikontrol tubuhnya. Budaya patriarki yang sejatinya adalah konstruksi sosial, perlahan menyusup dan bersembunyi di balik jubah sakralitas agama. Kebiasaan budaya yang merendahkan perempuan kemudian dianggap sebagai syariat yang tidak boleh diganggu gugat.
Kasus-kasus paling nyata belakangan ini adalah seputar isu perkawinan anak, yang semakin tinggi jumlahnya di Indonesia. Di berbagai daerah misalnya, praktik menikahkan anak perempuan di bawah umur masih sering dibenarkan dengan dalih “menghindari zina” atau mengikuti sunah, padahal secara medis dan psikologis hal tersebut merampas hak hidup dan kesehatan reproduksi perempuan, dalam hal ini anak perempuan. Di sini, agama ditarik paksa untuk membenarkan ketidakmampuan masyarakat dalam melindungi hak anak.
Paradoks ini mencerminkan ketidakadilan struktural yang merugikan perempuan. Mereka diharapkan menaati aturan, menjaga kehormatan, dan menjadi figur yang “patuh”, tapi ketika hak mereka dilanggar, perlindungan sosial maupun agama seringkali tidak diberikan.
Diskriminasi berbasis agama bukanlah hukum mutlak, melainkan hasil tafsir manusia yang terbatas dan bias. Oleh karena itu, penting untuk menumbuhkan kesadaran kritis dalam membaca serta menafsirkan teks-teks agama agar nilai-nilai keadilan, dan kesetaraan tetap terjaga untuk memanusiakan setiap manusianya.
Pemberdayaan perempuan tidak bisa hanya mengandalkan hukum atau kebijakan sosial semata. Pendidikan dan literasi agama yang inklusif menjadi kunci. Masyarakat perlu diajarkan untuk menafsirkan ajaran agama secara kontekstual, di mana ditekankan nilai kesetaraan, serta menolak legitimasi kekerasan yang mengatasnamakan agama. Dengan demikian perempuan dapat dihormati, dilindungi, dan diberi kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan, tanpa takut dikriminalisasi atau dikucilkan karena menjadi korban.
Menghapus diskriminasi berbasis agama juga menuntut perubahan sikap sosial. Rasa empati dan solidaritas terhadap perempuan korban kekerasan harus ditingkatkan. Jangan beri ruang bagi stigma dan victim-blaming yang kerap muncul dari tafsir sempit terhadap ajaran agama. Perempuan berhak atas perlindungan dan penghormatan, dan masyarakat berkewajiban memastikan hak-hak itu ditegakkan.
Meskipun diskriminasi terhadap perempuan berbasis agama bukan masalah baru, tetapi bukan pula sesuatu yang tak bisa diubah. Dengan pemahaman agama yang kritis, pendidikan yang inklusif, serta kesadaran sosial yang tinggi, diskriminasi ini sesungguhnya dapat dihentikan. Saat perempuan diberikan hak, perlindungan, dan kesempatan yang setara, maka masyarakat akan menjadi lebih adil, harmonis, dan manusiawi sesuai dengan nilai-nilai universal yang seharusnya dijunjung oleh setiap agama.
Agama, pada intinya, hadir di muka bumi sebagai napas pembebasan. Ia turun di tengah masyarakat jahiliyah untuk mengangkat derajat manusia, melindungi yang lemah, dan menegakkan keadilan. Namun, ironi terbesar di abad modern ini adalah ketika agama yang seharusnya menjadi rahmatan lil alamin justru sering dijadikan “tameng” paling ampuh untuk melanggengkan ketidakadilan terhadap perempuan. Oleh karena itu, sudah semestinya kita berhenti menjadikan Tuhan sebagai alasan untuk menindas ciptaan-Nya.
Mengkritisi penafsiran agama yang bias gender bukanlah bentuk penistaan, melainkan upaya murni untuk mengembalikan agama pada tujuan utamanya: memanusiakan manusia. Setiap dari kita perlu mendorong munculnya tafsir-tafsir agama yang berkeadilan gender. Di Indonesia sendiri mulai tampak kebangkitan ulama perempuan dan akademisi yang berani membedah ulang teks-teks klasik dengan perspektif yang lebih adil.
Mereka membuktikan bahwa teks suci sebenarnya sangat ramah terhadap perempuan jika dilepaskan dari bias penafsirnya. Kita harus berani mengatakan bahwa segala bentuk kekerasan—fisik, psikis, maupun seksual—adalah musuh kemanusiaan dan musuh agama. Tidak ada satu pun dalil yang valid untuk membenarkan pemukulan, pemiskinan, atau pelecehan terhadap perempuan. Maka dari itu, STOP! Berhentilah menjadikan agama sebagai bentuk legitimasi kekerasan kepada perempuan, karena agama sejatinya adalah untuk memberikan keadilan kepada setiap manusia, tanpa terkecuali.



